Halo Teman-teman Bertemu lagi dengan
saya Braca Sundawa!
Masih Pada Semangat Belajarnya?
Oke Langsung Saja
Kali ini saya akan share Makalah Pkn
tentang Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Cekidot..............!
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat karunia-Nya
serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah perkembangan
ini dengan sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Kami berterima
kasih kepada guru mata pelajaran PKn yang telah memberikan tugas ini.
Kami
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai Bab 2 Yaitu
Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di
dalam tugas ini banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu
kami berharap adanya kritik,saran dan usulan demi kebaikan masa yang akan
datang. Tak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah ini dapat dipahami oleh siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila ada kesalahan-keasalan kata yang kurang berkenan di hati dan kami
mohon kritik dan saran yang membangun demi kebaikan di masa yang akan datang.
Cisolok, 26 Juli 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................................i
DAFTAR ISI............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................1
1.1 Latar Belakang....................................................................................................................1
1.2 Tujuan Penulisan.................................................................................................................1
1.3 Manfaat...............................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Demokrasi………………………………..............................................................2
2.2 Penerapan Dinamika Demokrasi
Pancasila…………………………..................................3
2.3 Periodisasi
Perkembangan Demokrasi Pancasila………………………….………………6
2.4 Membangun
Kehidupan yang Demokratis di Indonesia……….…………………………9
BAB III PENUTUP.................................................................................................................12
3.1 Kesimpulan.........................................................................................................................12
3.2 Saran...................................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi merupakan istilah politik yang
berarti pemerintahan rakyat. Dalam
hal
tersebut merupakan pengertian demokrasi itu sendiri dari
sistem pemerintahan dimana yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, serta dari
sistem sosial dan politik dari pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi mengenai hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak perorangan warga negara Indonesia.
Dari semua sistem pemerintahan, yang
bertahan mulai dari era reformasi tahun
1998 adalah sistem pemerintahan demokrasi. Karena demokrasi merupakan sistem negara yang dimana kewenangannya hanya berada di tangan rakyat,
sehingga suatu pemerintahan
tidak
mempunyai kewenangan
penuh
terhadap keputusan pemerintahan.
Selain itu, demokrasi merupakan salah satu bentuk atau sistem mekanisme pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara atau hak yang adil dalam
mengambil
suatu keputusan yang dapat
mengubah kehidupan
mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hokum.
Demokrasi juga
mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Setiap masyarakat mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialisasi. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/).
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata
pelajaran Pendidikan Pancasila
dan
Kewarganegaraan, serta Bahasa Indonesia,
untuk menambah wawasan siswa untuk mengetahui lebih banyak mengenai Sistem
dan
Dinamika Demokrasi Pancasila, dan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
1.3 Manfaat
Manfaat pembuatan makalah ini
adalah menambah wawasan kita
tentang Sistem dan Dinamika
Demokrasi Pancasila, sebagai contoh untuk pembuatan
makalah yang
baik dan benar bagi siswa lainnya, serta menambah referensi di
perpustakaan daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat
Demokrasi
1. Makna
Demokrasi
Memahami makna demokrasi sangat penting dilakukan, supaya kalian tidak
terjebak kepada penafsiran
yang salah dalam
mengartikan demokrasi. Jika kalian salah dalam menafsirkan makna
demokrasi maka dalam mewujudkannya pun akan salah.
Demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata
ini kemudian diserap menjadi salah
satu kosakata dalam bahasa Inggris, yaitu democracy.
Demokrasi merupakan istilah politik yang berati pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam
sebuah negara
demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat yang dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Kata “pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi (1)
suatu pemerintahan yang
dipilih oleh rakyat dan (2) suatu pemerintahan “oleh rakyat biasa” (bukan oleh kaum bangsawan) bahkan (3) suatu pemerintahan oleh
rakyat kecil dan miskin (government by the poor) atau yang sering
diistilahkan dengan
“wong cilik”. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep- demokrasi/).
Dengan demikian, yang penting
bagi suatu demokrasi bukan hanya siapa
yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang pemimpin itu sendiri, maupun karena budaya masyarakat setempat yang
tidak
kondusif, maka demokrasi hanya
berarti pemolesan dari tirani oleh kaum
bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah.
Pengertian demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,
untuk rakyat, dan oleh
rakyat. “Pemerintahan
dari rakyat”
artinya presiden,
gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik
telah dipilih dan mendapatkan mandat dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. “Pemerintahan oleh rakyat” artinya negara dijalankan oleh rakyat melalui
mandat sehingga rakyat menjadi pengawas,
yang
dijalankan oleh
rakyat. “Pemerintahan untuk rakyat”
artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan
rakyat.
Pemerintahan
oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu
dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya
pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang
dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari
rakyat.
Pemerintahan
untuk rakyat merupakan pemerintah yang
menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang
diarahkan
untuk kepentingan dan
kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan
tersebut bukan pemerintahan
demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut:
a. Adanya
lembaga perwakilan
rakyat
yang mencerminkan
kehendak
rakyat.
b. Adanya pemilihan umum
yang bebas
dan
rahasia.
c. Adanya
kekuasaan atau
kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan
oleh
lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
d. Adanya susunan
kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam
UUD negara. (Hartati,
Setyani, 2011: 27).
Dalam
penerapan
di Negara Kesatuan Republik Indonesia demokrasi dapat
dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang
ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga
dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
negara, sesuai dengan keinginan
orang-orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
2.2 Penerapan Dinamika Demokrasi
Pancasila
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat
dalam menerapkan paham
demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham
Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari
tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia
merdeka. Kenyataan ini dapat
kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan
“musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah
bersama yang terjadi di sekitarnya.
Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Pada
hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya
merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat
dan utuh). Hal tersebut senada
dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana dengan
prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Seluk beluk sistem serta perilaku dalam
menyelenggarakan
kenegaraan
RI
harus
taat
asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan.
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 itu
bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan DTOi\DK, kecerdasan
rasional, dan kecerdasan emosional
c. Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas
tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR
(DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.
3eUtDPD kekuasaan
negara
Republik
Indonesia
harus
mengandung,
melindungi, serta
mengembangkan kebenaran hukum (OeJDO tUXtK) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan,
atau demokrasi manipulatif.
.eGXD kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (OeJDO MXstice)
bukan demokrasi
yang
terbatas
pada
keadilan
formal
dan
pura-pura.
.etiJD kekuasaan negara menjamin kepastian
hukum (OeJDO secXUit\)
bukan demokrasi yang
membiarkan kesemrawutan atau anarki.
.eePSDt kekuasaan negara
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum
OeJDO inteUest), seperti kedamaian dan pembangunan,
bukan
demRkrasi yang Mustru mempRpulerkan fitnah
dan huMatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan
kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan
kekuasaan negara. Demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bukan
saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara
hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara
dan diserahkan kepada badan-badan negara yang
bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengenal semacam pembagian
dan pemisahan kekuasaan GiYisiRn DnG
seSDUDtiRn RI SRZeU , dengan sistem pengawasan dan perimbangan cKecN DnG EDODnces
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi
menurut Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui
hak asasi manusia yang
tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan
terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang
merdeka (independen).
h. Demokrasi dengan otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya
kekuasaan legislatif dan eksekutif di
tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara
jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan
peraturan pemerintah,
daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai
urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah.
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi
itu
bukan
hanya
soal
kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula
hanya soal mengorganisir kedaulatan
rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
j. Demokrasi yang
berkeadilan sosial.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial
di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan
masyarakat. Tidak ada
golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi
yang jadi anak emas, yang diberi
berbagai keistimewaan atau hak- hak khusus.
2.3 Periodisasi
Perkembangan Demokrasi Pancasila
Pada bagian sebelumnya telah dibahas secara singkat karakteristik
demokrasi Indonesia. Hal ini secara otomatis akan memunculkan suatu anggapan
dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Akan tetapi, muncul suatu
pertanyaan apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif
dan empirik.
Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara
ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara,
seperti misalnya kita mengenal
ungkapan ³Pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya
diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia.
Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara
demokrasi? Jawabannya tentu saja sudah.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan
negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut
prinsip demokrasi.
a. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 - 1949
Kalau kita mengikuti
risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu
besarnya komitmen para pendiri bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Muhamad Yamin dengan beraninya
memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka. Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan
memasukkan asas mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara
Indonesia merdeka yang kemudian
diberi nama Pancasila.
Keyakinan mereka yang sangat
besar tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka.
Mereka percaya bahwa
demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya
terbatas pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu
diwujudkan.
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945 - 1949), pelaksanaan
demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi
kemerdekaan. Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya
terwujud, karena situasi dan
kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus
memusatkan seluruh energinya bersama-sama
rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar
negara
kesatuan tetap hidup.
Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat.
Tetapi, fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan
revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta
menanamkan semangat anti penjajahan.
Karena keadaan yang tidak mengizinkan, pemilihan umum belum dapat dilaksanakan
sekali pun hal itu telah menjadi salah satu agenda politik utama.
b. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 - 1959
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam
rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959.
Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar.
3eUtDPD
pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang
waktu 27 Desember
1949 sampai dengan
17 Agustus
1950. Dalam rentang
waktu ini, bentuk
negara kita berubah
dari kesatuan menjadi serikat,
sistem pemerintahan juga
berubah dari presidensil
menjadi quasi parlementer. .eGXD
pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara
1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli
1959. Pada periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah
menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
pada periode 1949 sampai dengan 1959, negara kita menganut demokrasi parlementer.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa
yang semua elemen demokrasinya dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik
di Indonesia. 3eUtDPD lembaga perwakilan rakyat
atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini
diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya
kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya meskipun pemerintahannya baru berjalan beberapa
bulan, seperti yang terjadi pada Ir. Djuanda Kartawidjaja yang diberhentikan dengan mosi tidak percaya dari parlemen.
c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada
Periode 1959 - 1965
Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa
Indonesia ke dalam persoalan politik yang sangat pelik.
Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan
konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena hanya
bersifat sementara. Selain itu juga,
situasi seperti ini memberi pengaruh
yang besar terhadap situasi keamanan nasional yang sudah membahayakan persatuan
dan kesatuan nasional.
Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat
membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan Bangsa ini dari persoalan
yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno menerbitkan suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit, Dalam dekrit tersebut, Presiden
menyatakan pembubaran Dewan Konstituante dan kembali kepada Undang-Undang Dasar
1945. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik
nasional. Era baru demokrasi
dan pemerintahan Indonesia mulai dimasuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang
oleh Presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi
Terpimpin. Maksud konsep
terpimpin ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan.
d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 -
1998
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang
singkat yaitu antara tahun 1966 - 1968, ketika
Jenderal Soeharto dipilih menjadi
Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep 'ePRNUDsi 3DncDsiOD Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen dalam setiap
aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat
Indonesia. Rakyat Indonesia
mengharapkan adanya perubahan-perubahan
politik menjadi lebih demokratis. Harapan tersebut tentu saja ada dasarnya.
Orde Baru dipandang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan.
Harapan rakyat tersebut
tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik
Indonesia. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga
kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya,
baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur ( LSM, Partai Politik dan
Sebagainya ).
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 - sekarang Penyimpangan-penyimpangan
yang
terjadi
pada
masa
pemerintahan
Orde
Baru pada akhirnya membawa Indonesia
pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter
yang tidak kunjung
reda. Krisis moneter
tersebut membawa akibat pada
terjadinya krisis politik,
tingkat kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah begitu kecil. Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua
belahan bumi Nusantara
ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde Baru di bawah
pimpinan Presiden Soeharto
(meskipun kembali terpilih
dalam Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998) terperosok ke dalam kondisi yang
diliputi oleh berbagai tekanan politik,
baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia
internasional, terutama Amerika Serikat, secara terbuka meminta Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya sebagai
presiden. Dari dalam negeri, timbul gerakan massa yang dimotori
oleh mahasiswa menuntut
Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Tekanan
dari massa mencapai
puncaknya ketika tidak
kurang dari 15.000 mahasiswa
mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan
proses politik nasional praktis lumpuh.
Sekalipun Presiden Soeharto
menawarkan berbagai langkah, antara
lain UesKXIÀe (perombakan) kabinet dan membentuk Dewan Reformasi, akan tetapi
Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya.
Akhirnya
pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana
Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan
pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah
Agung. DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh
mahasiswa. Saat itu, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke
Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi
di Indonesia.
2.4 Membangun
Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
1. Pentingnya
Kehidupan yang Demokratis
Setelah kalian membaca dan memahami uraian materi sebelumnya, coba
kalian pikirkan apakah
negara kita merupakan negara yang demokratis? Mengapa kehidupan demokratis itu penting? Nah, untuk menjawab pertanyaan
tersebut, pahamilah uraian materi berikut ini.
Pada hakikatnya sebuah
negara dapat disebut
sebagai negara yang demokratis,
apabila di dalam pemerintahan tersebut
rakyat memiliki persamaan
di depan hukum, memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi
distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.
Mari kita uraikan
makna masing-masing.
a. Persamaan kedudukan di
muka hukum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana
hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Rakyat memiliki kedudukan
yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara
adil dan benar. Hukum
tidak boleh pandang
bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai
ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal
itu harus ditunjang
dengan adanya aparat
penegak hukum yang tegas
dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani
menghukum siapa saja yang bersalah.
b. Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara
yang menganut sistem
politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan
berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan
dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam
melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh
aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat
mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh, ketika
rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum maka
pemerintah dan DPR.
c. Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan
prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan
yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin atau
mereka yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir
ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan langsung tunai. Hal
tersebut dilakukan dalam upaya membantu para fakir miskin. Pada kesempatan lain, pemerintah terus giat membuka lapangan
kerja agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan. Dengan program- program
tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara
masyarakat Indonesia.
d. Kebebasan yang bertanggung jawab
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang
sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan
mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini
merupakan hak asasi
manusia yang harus
dijamin keberadaannya oleh negara.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya
kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga
negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata
lain, kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas,
yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang
lain.
Setelah kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba
kalian bayangkan jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum. Kalian
tentunya merasa diperlakukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembaga-lembaga peradilan menjadi menurun
atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula apabila anggota masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak. Pengangguran akan semakin
meningkat serta fakir miskin bertambah banyak jumlahnya dan mereka semakin
terlantar kehidupannya.
Demikian pula halnya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah,
dan masyarakat. Apa yang kalian rasakan seandainya kalian tidak diberi kesempatan berbicara di depan orang
tua kalian. Segala aturan keluarga
harus kalian ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu.
2. Perilaku
yang Mendukung Tegaknya
Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi
tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya
tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena
rakyat tidak senang dengan tindakan yang
sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh
karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya
kehidupan tersebut.
Bagaimana caranya
supaya kita dapat
menjalankan kehidupan yang
demokratis? Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya
dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu:
a.membiasakan diri untuk berbuat
sesuai dengan aturan
main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan
diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;
c. membiasakan
diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri untuk
mengadakan
perubahan
secara
damai
tidak
dengan kekerasan;
e.membiasakan
diri
untuk
memilih
pemimpin
melalui
cara-cara
yang
demokratis;
f. selalu
menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;
g. selalu
mempertanggungjawabkan
hasil
keputusan
musyawarah
kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara
bahkan diri sendiri;
h. menuntut
hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan
kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j. menghormati
hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k. membiasakan
diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
Kalian
sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai ujung tombak dalam usaha menegakkan
nilai-nilai demokrasi, sudah semestinya mendemonstrasikan peran serta kalian dalam usaha mewujudkan
kehidupan yang demokratis.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,
untuk rakyat, dan oleh
rakyat. “Pemerintahan
dari rakyat”
artinya presiden,
gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik
telah dipilih dan mendapatkan mandat dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. “Pemerintahan oleh rakyat” artinya negara dijalankan oleh rakyat melalui
mandat sehingga rakyat menjadi pengawas,
yang
dijalankan oleh
rakyat. “Pemerintahan untuk rakyat”
artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan
rakyat.
Pemerintahan
oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu
dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya
pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang
dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari
rakyat.
3.2 Saran
Dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dikarenakan
jumlah referensi yang terbatas, semoga kedepannya bisa dikembangkan lagi supaya
lebih baik dan lebih bermanfaat untuk pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi
2017.
Oke Sekian Dari Saya Kurang Lebihnya Mohon Maaf Sebesar Besarnya ya!
Tetap Semangat Belajarnya Guys!
Komentar
Posting Komentar