Langsung ke konten utama

Makalah Tentang Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila


 

Halo Teman-teman Bertemu lagi dengan saya Braca Sundawa!
Masih Pada Semangat Belajarnya?

Oke Langsung Saja 
Kali ini saya akan share Makalah Pkn tentang Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Cekidot..............!
 


KATA PENGANTAR


            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat karunia-Nya serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah perkembangan ini dengan sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Kami berterima kasih kepada guru mata pelajaran PKn yang telah memberikan tugas ini.
             Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Bab 2 Yaitu Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila.  Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu kami berharap adanya kritik,saran dan usulan demi kebaikan masa yang akan datang. Tak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
            Semoga makalah ini dapat dipahami oleh siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila ada kesalahan-keasalan kata yang kurang berkenan di hati dan kami mohon kritik dan saran yang membangun demi kebaikan di masa yang akan datang.



                                                                                                         Cisolok, 26 Juli 2019

                                                                                                                  Penyusun

























DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................1
1.1 Latar Belakang....................................................................................................................1
1.2 Tujuan Penulisan.................................................................................................................1
1.3 Manfaat...............................................................................................................................1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Demokrasi………………………………..............................................................2
2.2 Penerapan Dinamika Demokrasi Pancasila…………………………..................................3
2.3 Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila………………………….………………6
2.4 Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia……….…………………………9

BAB III PENUTUP.................................................................................................................12
3.1 Kesimpulan.........................................................................................................................12
3.2 Saran...................................................................................................................................12

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................13




BAB I

PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Dalam hal tersebut merupakan pengertian demokrasi itu sendiri dari sistem pemerintahan dimana yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, serta dari sistem sosial dan politik dari pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi mengenai hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak perorangan warga negara Indonesia.

Dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi tahun 1998 adalah sistem pemerintahan demokrasi. Karena demokrasi merupakan sistem negara yang dimana kewenangannya hanya berada di tangan rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan pemerintahan.

Selain itu, demokrasi merupakan salah satu bentuk atau sistem mekanisme pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara  memiliki hak yang setara atau hak yang adil dalam mengambil suatu keputusan yang dapat mengubah kehidupan mereka.

Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hokum.
Demokrasi juga mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Setiap masyarakat mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme dengan tujuan membentuk masyarakat sosialisasi. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/).

1.2    Tujuan Penulisan
                         
Adapun tujuan penulisan ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Bahasa Indonesia, untuk menambah wawasan siswa untuk mengetahui lebih banyak mengenai Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila, dan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

1.3    Manfaat
Manfaat pembuatan makalah ini adalah menambah wawasan kita tentang Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila, sebagai contoh untuk pembuatan makalah yang baik dan benar bagi siswa lainnya, serta menambah referensi di perpustakaan daerah.











BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Hakikat Demokrasi

1.   Makna Demokrasi
Memahami makna demokrasi sangat penting dilakukan, supaya kalian tidak terjebak  kepada  penafsiran  yang  salah  dalam  mengartikan  demokrasi.  Jika kalian salah dalam menafsirkan makna demokrasi maka dalam mewujudkannya pun akan salah.
Demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris, yaitu democracy. Demokrasi merupakan istilah politik yang berati pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat yang dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Kata pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi (1) suatu pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan (2) suatu pemerintahan oleh rakyat biasa (bukan oleh kaum bangsawan) bahkan (3) suatu pemerintahan oleh rakyat kecil dan miskin (government by the poor) atau yang sering diistilahkan dengan wong cilik. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep- demokrasi/).
Dengan demikian, yang penting bagi suatu demokrasi bukan hanya siapa yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang pemimpin itu sendiri, maupun karena budaya masyarakat setempat yang tidak kondusif, maka demokrasi hanya berarti pemolesan dari tirani oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah.

Pengertian demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat, untuk  rakyat,  dan  oleh  rakyat. Pemerintahan  dari  rakyat” artinya  presiden, gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandat dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat” artinya  negara  dijalankan  oleh  rakyat  melalui  mandat  sehingga  rakyat menjadi    pengawas,    yang    dijalankan    oleh    rakyat. Pemerintahan    untuk rakyat” artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.

Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan  yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut:
a.    Adanya  lembaga  perwakilan  rakyat  yang  mencerminkan  kehendak rakyat.
b.    Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.

c.    Adanya  kekuasaan  atau  kedaulatan  rakyat  yang  dilaksanakan  oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
d.    Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam

UUD negara. (Hartati, Setyani, 2011: 27).

Dalam penerapan di Negara Kesatuan Republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).

2.2     Penerapan Dinamika Demokrasi Pancasila

1.   Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah  dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan  kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini   dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.
Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana dengan prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a.   Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Seluk beluk sistem serta  perilaku  dalam  menyelenggarakan  kenegaraan  RI  harus  taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan DTOi\DK, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional
c.   Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.   Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d.   Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.
3eUtDPD kekuasaan  negara  Republik  Indonesia  harus  mengandung, melindungi,  serta mengembangkan kebenaran hukum (OeJDO tUXtK) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
.eGXD  kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (OeJDO  MXstice)
bukan  demokrasi  yang  terbatas  pada  keadilan  formal  dan  pura-pura.
.etiJD   kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (OeJDO  secXUit\)
bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
.eePSDt   kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum  OeJDO  inteUest), seperti  kedamaian  dan  pembangunan,  bukan demRkrasi yang Mustru mempRpulerkan fitnah dan huMatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e.   Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan   GiYisiRn   DnG seSDUDtiRn RI SRZeU , dengan sistem pengawasan dan perimbangan  cKecN DnG EDODnces 
f.   Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g.  Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi menurut Undang-Undang    Dasar   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945 menghendaki          diberlakukannya    sistem    pengadilan    yang    merdeka (independen).

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan   menyelenggarakan   urusan-urusan   pemerintahan   sebagai   urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
i.        Demokrasi  dengan  kemakmuran.  Demokrasi  itu  bukan  hanya  soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.


j.             Demokrasi   yang   berkeadilan sosial. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan            keadilan    sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak- hak khusus.

2.3   Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila
Pada bagian sebelumnya telah dibahas secara singkat karakteristik demokrasi Indonesia. Hal ini secara otomatis akan memunculkan suatu anggapan dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Akan tetapi, muncul suatu pertanyaan apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik.
Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan ³Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif  tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya tentu saja sudah.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi.

a.       Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 - 1949
Kalau kita mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para pendiri bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Muhamad Yamin dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka. Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan asas mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila. Keyakinan mereka yang sangat besar tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka. Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan.
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945 - 1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Adapun, elemen-elemen demokrasi  yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi   dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar
negara kesatuan tetap hidup.

Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan   semangat anti penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, pemilihan umum belum dapat dilaksanakan sekali pun hal itu telah menjadi salah satu agenda politik utama.

b.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 - 1959
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. 3eUtDPD pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus
1950.  Dalam  rentang  waktu  ini,  bentuk  negara  kita  berubah  dari  kesatuan menjadi  serikat,  sistem  pemerintahan  juga  berubah  dari  presidensil  menjadi quasi parlementer. .eGXD  pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli
1959. Pada periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949 sampai dengan 1959, negara kita menganut demokrasi parlementer.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen demokrasinya dapat kita temukan perwujudannya   dalam kehidupan politik di Indonesia. 3eUtDPD lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi  dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan  dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah   yang mengakibatkan   kabinet harus meletakkan jabatannya meskipun pemerintahannya baru berjalan beberapa bulan, seperti yang terjadi pada Ir. Djuanda Kartawidjaja yang diberhentikan dengan mosi tidak percaya dari parlemen.

c.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959 - 1965
Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena hanya bersifat sementara. Selain itu juga, situasi seperti ini memberi pengaruh yang besar terhadap situasi keamanan nasional yang sudah membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan Bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno menerbitkan suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit, Dalam dekrit tersebut, Presiden menyatakan pembubaran Dewan Konstituante dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia mulai dimasuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksud konsep terpimpin ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
d.     Pelaksanaan  Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 - 1998
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966 - 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep 'ePRNUDsi   3DncDsiOD Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia mengharapkan adanya perubahan-perubahan politik menjadi lebih demokratis. Harapan tersebut tentu saja ada dasarnya. Orde Baru dipandang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan.
Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang substantif dari kehidupan politik Indonesia. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur ( LSM, Partai Politik dan Sebagainya ).

e.       Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 - sekarang Penyimpangan-penyimpangan  yang  terjadi  pada  masa  pemerintahan  Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil. Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua belahan bumi Nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto (meskipun kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998) terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat, secara terbuka meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden. Dari dalam negeri, timbul gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Tekanan dari massa mencapai puncaknya ketika tidak kurang dari 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan proses politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun Presiden Soeharto menawarkan berbagai langkah, antara lain UesKXIÀe  (perombakan) kabinet dan membentuk Dewan Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa. Saat itu, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia.




2.4 Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia


1.   Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Setelah kalian membaca dan memahami uraian materi sebelumnya, coba kalian pikirkan apakah negara kita merupakan negara yang demokratis? Mengapa kehidupan demokratis itu penting? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, pahamilah uraian materi berikut ini.
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat   memiliki persamaan di depan hukum,  memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna masing-masing.
a.   Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh  pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.

b.   Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum maka pemerintah dan DPR.

c.   Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan langsung tunai. Hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu para fakir miskin.   Pada kesempatan lain, pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan. Dengan program- program tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara masyarakat Indonesia.

d.   Kebebasan yang bertanggung jawab
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan  hak  asasi  manusia  yang  harus  dijamin  keberadaannya  oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain, kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Setelah kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba kalian bayangkan jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum. Kalian tentunya merasa diperlakukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembaga-lembaga peradilan menjadi menurun atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula apabila anggota masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak. Pengangguran akan semakin meningkat serta fakir miskin bertambah banyak jumlahnya dan mereka semakin terlantar kehidupannya.
Demikian pula halnya dalam kehidupan sehari-hari   di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Apa yang kalian rasakan seandainya kalian tidak diberi kesempatan berbicara di depan orang tua kalian. Segala aturan keluarga harus kalian ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu.

2.   Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan   terwujudnya kehidupan tersebut.
Bagaimana caranya supaya kita dapat menjalankan kehidupan yang demokratis? Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a.membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b.   membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;
c.   membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d.   membiasakan  diri  untuk  mengadakan  perubahan  secara  damai  tidak dengan kekerasan;
e.membiasakan  diri  untuk  memilih  pemimpin  melalui  cara-cara  yang demokratis;
f.    selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;
g.   selalu  mempertanggungjawabkan  hasil  keputusan  musyawarah  kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri;
h.   menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i.    menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j.    menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k.   membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
Kalian sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai ujung tombak dalam usaha menegakkan nilai-nilai demokrasi, sudah semestinya mendemonstrasikan peran serta kalian dalam usaha mewujudkan kehidupan yang demokratis.








































BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

     Pengertian demokrasi yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat, untuk  rakyat,  dan  oleh  rakyat. Pemerintahan  dari  rakyat” artinya  presiden, gubernur, bupati, kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandat dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat” artinya  negara  dijalankan  oleh  rakyat  melalui  mandat  sehingga  rakyat menjadi    pengawas,    yang    dijalankan    oleh    rakyat. Pemerintahan    untuk rakyat” artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat. 

3.2 Saran

                        Dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dikarenakan jumlah referensi yang terbatas, semoga kedepannya bisa dikembangkan lagi supaya lebih baik dan lebih bermanfaat untuk pembacanya.




























DAFTAR PUSTAKA


Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.





Oke Sekian Dari Saya Kurang Lebihnya Mohon Maaf Sebesar Besarnya ya!
Tetap Semangat Belajarnya Guys!
 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah PJOK Tentang Pergaulan Sehat

Halo Sahabat Semuanya! Bertemu Lagi Dengan Saya Braca Sundawa! Masih Pada Semangat nih Belajarnya ? Oke Langsung Saja!  Kali ini saya share Makalah tentang Pergaulan Sehat! Cekidot..............! KATA PENGANTAR                 Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang mana pada kesempatan ini penulis telah selesai menulis sebuah makalah dengan judul “ PERGAULAN SEHAT BAGI REMAJA”, agar pembaca mengetahui lebih banyak tentang pergaulan remaja saat ini. Dalam proses pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Guru pembimbing yang telah membantu dalam penelitian.             Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan serta wawasan yang luas kepada para pembaca. Dengan mengetahui bagaimana dunia pergaulan remaja saat ini, pembaca diharapkan bia...

Makalah Tentang Kenakalan Remaja

Halo Teman-teman Bertemu lagi dengan saya Braca Sundawa! Masih Pada Semangat Belajarnya? Oke Langsung Saja  Kali ini saya akan share Makalah PKn Tentang Kenakalan Remaja Cekidot..............! KATA PENGANTAR             Segala puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa, yang atas rahmat dan bimbingan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.             Makalah ini merupakan hasil dari tugas kelompok bagi para mahasiswa, untuk belajar dan mempelajari lebih lanjut tentang topik kenakalan remaja berikut solusi pencegahan dan pemecahannya. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menumbuhkan proses belajar mandiri kepada mahasiswa, agar kreativitas dan penguasaan materi kuliah dapat optimal sesuai dengan yang diharapkan.             Dengan adanya makalah i...

Contoh Teks Eksposisi Berdasarkan Jenisnya

  Halo Teman-teman Bertemu lagi dengan saya Braca Sundawa! Masih Pada Semangat Belajarnya? Oke Langsung Saja  Kali ini saya akan share Tentang Contoh Teks Eksposisi Berdasarkan Jenisnya Cekidot..............! §   Teks eksposisi definisi             Temulawakk adalah tumbuhann herbal yang berrasal dari Indonesia. Habitat tanamann ini berada di hutan tropis. Tumbuhan inii mampu hidup di dataran yang rendah secara baik. Tumbuhan ini memiliki kandungan minyak asiri, kurkumin dan zat tepung. Tumbuhan ini mempunyai berbagai manfaat dalam hal mencegah anemia, meningkatkan kerja ginjal, mencegah kanker dan lain-lain. §   Teks eksposisi proses             Ternyata jeruk nipis bermanfaat dalam mengobati batuk. Buah ini memiliki kandungan berupa minyak asiri dan zat yang dapat bermanfaat mengendalikan otot-otot pernapasan sehi...