Langsung ke konten utama

Makalah Tentang Bela Negara




Halo Teman-teman Bertemu lagi dengan saya Braca Sundawa!
Masih Pada Semangat Belajarnya?

Oke Langsung Saja 
Kali ini saya akan share Makalah PKn Tentang Bela Negara
Cekidot..............!



KATA PENGANTAR

Puji sukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan taufik dan hidayahnya dan memberi kenikmatan yang tiada henti, baik nikmat jasmani dan nikmat rohani, sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang insyaalah sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam penuliasan makalah ini, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, guru-guru dan teman-teman yang sudah memberi dukungan dan motivasi kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
 Penyusunan makalah ini tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dalam pemahaman atau penulisan, sangat besar harapan penulis ada saran atau kritik dari guru-guru di sekolah. teman-teman dan pembaca yang bersifat membangun demi perbaikan penulisan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfa’at bagi pembaca, terutama bagi penulis, Amin.

Cisolok, 25 juli 2019


                                                                                               Penulis

















DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................................... 
KATA PENGANTAR.....................................................................................................i
DAFTAR ISI...................................................................................................................ii  
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................1     
1.1        Latar Belakang .......................................................................................................1     
1.2         Pokok Permasalahan................................................................................................1
1.3         Maksud Dan Tujuan................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................2      
2.1   Pengertian Bela Negara.............................................................................................2
2.2  Dasar Hukum Bela Negara........................................................................................4
2.3  Unsur Dasar Bela Negara..........................................................................................5
2.4  Hak Dan Kewajiban Bela Negara.............................................................................5
2.5  Siapa Yang Wajib Untuk Bela Negara......................................................................6
BAB III PENUTUP.......................................................................................................8    
3.1  Kesimpulan...............................................................................................................8
3.2 Saran.........................................................................................................................8 
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................9
 






BAB I
PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata Pelajaran PKN Pada SMK SAMUDRA.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B.     Pokok Permasalahan
            Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya:
1.      Apa pengertian Bela Negara ?
2.      Apa Dasar Hukum Bela Negara?
3.      Apa Unsur Dasar Bela Negara?
4.      Siapa yang wajib untuk Bela Negara?

C.    Maksud dan Tujuan
1.       Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
·         Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
·         Untuk menambah wawasan
2.      Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
·         Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·         Mengetahui apa pengertian Bela Negara
·         Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara






BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Bela Negara

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
            Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
            Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
            Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap  Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
1.      Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a.       Dari luar negeri
1)      Agresi
2)      Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)      Spionase (mata-mata)
4)      Sabotase
5)      Aksi terror dari jaringan internasional
b.       Dari dalam negeri
1)      Pemberontakan bersenjata
2)      Konflik horizontal
3)      Aksi teror
4)      Sabotase
5)      Aksi kekerasan yang berbau SARA









Gambar 5.2.  Kita menolak kekerasan atas nama apapun, karena Kekerasan berdampak pada dis integrase bangsa
6)      Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7)      Pengrusakan lingkungan

Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2.    Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3.    Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4.    Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

B.     Dasar Hukum Bela Negara

Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
a.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.       Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)        pendidikan Kewarganegaraan,
2)        pelatihan dasar kemiliteran,
3)        pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4)        pengabdian sesuai dengan profesi.

C.    Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara

D.     Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn



E. Siapa Yang Wajib Untuk Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.





























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

B.     Saran
            Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.

Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.















DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/31572629/BAB_5
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.

Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.



Oke Sekian Dari Saya Kurang Lebihnya Mohon Maaf Sebesar Besarnya ya!
Tetap Semangat Belajarnya Guys!
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Tentang Kenakalan Remaja

Halo Teman-teman Bertemu lagi dengan saya Braca Sundawa! Masih Pada Semangat Belajarnya? Oke Langsung Saja  Kali ini saya akan share Makalah PKn Tentang Kenakalan Remaja Cekidot..............! KATA PENGANTAR             Segala puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa, yang atas rahmat dan bimbingan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.             Makalah ini merupakan hasil dari tugas kelompok bagi para mahasiswa, untuk belajar dan mempelajari lebih lanjut tentang topik kenakalan remaja berikut solusi pencegahan dan pemecahannya. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menumbuhkan proses belajar mandiri kepada mahasiswa, agar kreativitas dan penguasaan materi kuliah dapat optimal sesuai dengan yang diharapkan.             Dengan adanya makalah i...

Makalah PJOK Tentang Pergaulan Sehat

Halo Sahabat Semuanya! Bertemu Lagi Dengan Saya Braca Sundawa! Masih Pada Semangat nih Belajarnya ? Oke Langsung Saja!  Kali ini saya share Makalah tentang Pergaulan Sehat! Cekidot..............! KATA PENGANTAR                 Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang mana pada kesempatan ini penulis telah selesai menulis sebuah makalah dengan judul “ PERGAULAN SEHAT BAGI REMAJA”, agar pembaca mengetahui lebih banyak tentang pergaulan remaja saat ini. Dalam proses pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Guru pembimbing yang telah membantu dalam penelitian.             Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan serta wawasan yang luas kepada para pembaca. Dengan mengetahui bagaimana dunia pergaulan remaja saat ini, pembaca diharapkan bia...

Rumus Bangun Ruang atau Dimensi Tiga

Halo Teman-teman Bertemu lagi dengan saya Braca Sundawa! Masih Pada Semangat Belajarnya? Oke Langsung Saja  Kali ini saya akan shareRumus Bangun Ruang atau Dimensi Tiga Cekidot..............! 1. Sifat dan Rumus-rumus Kubus Kubus merupakan bangun ruang tiga dimensi yang dibatasi oleh enam bidang sisi yang kongruen/ sama berbentuk persegi. Sifat-sifat Kubus 1. Memiliki 6 buah sisi berbentuk persegi (bujur sangkar)    (ABCD, EFGH, ABFE, CDHG, ADHE dan BCGF) 2. Memiliki 12 rusuk yang sama panjang    (AB,BC,CD,DA,EF,FG,GH,HE,EA,FB,HD,GC) 3. Memiliki 8 titik sudut yang sama besar (siku-siku)    ( ∠ A, ∠ B, ∠ C, ∠ D, ∠ E, ∠ F, ∠ G, ∠ H) 4. Mempunyai 12 diagonal bidang yang sama panjang    (AC, BD,EG,HF,AF,EB,CH,DG,AH,ED,BG,CF) 5. Mempunyai 4 diagonal ruang    (AG,BH,CE,DF)  Bentuk Kubus AB = Sisi / Rusuk BE = Diagonal Bidang AG = Diagonal Ruang Rumus Volume dan L...