Halo Teman-teman Bertemu lagi dengan
saya Braca Sundawa!
Masih Pada Semangat Belajarnya?
Oke Langsung Saja
Kali ini saya akan share Makalah PKn Tentang Bela Negara
Cekidot..............!
KATA PENGANTAR
Puji sukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan taufik
dan hidayahnya dan memberi kenikmatan yang tiada henti, baik nikmat jasmani dan
nikmat rohani, sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang insyaalah
sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam penuliasan makalah ini, penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu, guru-guru dan teman-teman yang
sudah memberi dukungan dan motivasi kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Penyusunan makalah ini
tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dalam pemahaman atau
penulisan, sangat besar harapan penulis ada saran atau kritik dari guru-guru di
sekolah. teman-teman dan pembaca yang bersifat membangun demi perbaikan penulisan
makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfa’at bagi pembaca, terutama
bagi penulis, Amin.
Cisolok, 25 juli 2019
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.......................................................................................................
KATA
PENGANTAR.....................................................................................................i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN..............................................................................................1
1.1
Latar
Belakang .......................................................................................................1
1.2
Pokok
Permasalahan................................................................................................1
1.3
Maksud
Dan Tujuan................................................................................................1
BAB
II
PEMBAHASAN................................................................................................2
2.1 Pengertian Bela Negara.............................................................................................2
2.2 Dasar Hukum Bela Negara........................................................................................4
2.3 Unsur Dasar Bela Negara..........................................................................................5
2.4 Hak Dan Kewajiban Bela Negara.............................................................................5
2.5 Siapa Yang Wajib Untuk Bela
Negara......................................................................6
BAB
III PENUTUP.......................................................................................................8
3.1 Kesimpulan...............................................................................................................8
3.2
Saran.........................................................................................................................8
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata Pelajaran PKN Pada SMK SAMUDRA.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B. Pokok Permasalahan
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya:
1. Apa pengertian Bela Negara ?
2. Apa Dasar Hukum Bela Negara?
3. Apa Unsur Dasar Bela Negara?
4. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
· Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
· Untuk menambah wawasan
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
· Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
· Mengetahui apa pengertian Bela Negara
· Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara
4. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
· Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn
· Untuk menambah wawasan
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
· Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
· Mengetahui apa pengertian Bela Negara
· Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bela Negara
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela
Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela
serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai
kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain
dengan undang-undang.
Dengan
demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan
pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada
kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu
“Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara,
keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian
atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi
bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan
dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik
sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan
mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG)
terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari
luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana
dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
1.
Ancaman adalah usaha yang bersifat
mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui
tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari
dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan
negara.
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara
lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan
internasional
b. Dari dalam negeri
1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horizontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA

Gambar 5.2. Kita menolak kekerasan atas nama apapun,
karena Kekerasan berdampak pada dis integrase bangsa
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan
diri untuk membuat negara baru)
7) Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman
yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Tantangan adalah hal atau usaha yang
bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari
diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi
secara tidak konsepsional.
4. Gangguan adalah hal atau usaha yang
berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi
secara tidak konsepsional (tidak terarah).
B.
Dasar Hukum Bela Negara
Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan
“bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)
pendidikan Kewarganegaraan,
2)
pelatihan dasar kemiliteran,
3)
pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau
wajib, dan
4)
pengabdian sesuai dengan profesi.
C. Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
D. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
E. Siapa Yang Wajib Untuk Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita
wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
B. Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/31572629/BAB_5
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”,
Jakarta : Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Oke Sekian Dari Saya Kurang Lebihnya Mohon Maaf Sebesar Besarnya ya!
Tetap Semangat Belajarnya Guys!
Komentar
Posting Komentar