Halo Teman-teman Bertemu lagi dengan saya Braca Sundawa!
Masih Pada Semangat Belajarnya?
Oke Langsung Saja
Kali ini saya akan share Makalah PJOK tentang Bahaya NAPZA
Cekidot..............!
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Bahaya Narkoba dan
NAPZA.
Adapun makalah tentang Narkoba dan
NAPZA ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan
berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan laporan ini. Untuk itu
kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu,
kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa
maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami
membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik
kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah tentang Narkoba dan NAPZA
ini.
Akhirnya kami mengharapkan semoga
dari makalah tentang Narkoba dan NAPZA ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya
sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Cisolok, 25 Juli 2019
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................................i
DAFTAR
ISI.........................................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan...............................................................................................................1
A.
Latar
Belakang.....................................................................................................1
B.
Rumusan Masalah................................................................................................1
C.
Tujuan..................................................................................................................1
D.
Manfaat................................................................................................................1
BAB II Pembahasan...............................................................................................................2
A. PENGERTIAN NAPZA .....................................................................................2
A. PENGERTIAN NAPZA .....................................................................................2
B. JENIS JENIS NAPZA
.......................................................................................2
C. PENGARUH DAN EFEK PENGGUNAAN NARKOBA
..............................3
D. PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
...............................................5
E. NARKOBA DAN AGAMA
..............................................................................7
F. PENCEGAHAN DAN SOLUSI PENYALAHGUNAAN
NARKOBA .........8
BAB III
Penutup..................................................................................................................10
A. Kesimpulan..........................................................................................................10
B. Saran....................................................................................................................10
A. Kesimpulan..........................................................................................................10
B. Saran....................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Disekitar
kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya
bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dulu,
narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas manusia di
berbagai negara. Tapi kini, narkoba telah menyebar dalam spektrum yang kian
meluas. Para era modern dan kapitalisme mutakhir, narkoba telah menjadi problem
bagi umat manusia diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik
nalar yang cerah, merusak jiwa dan raga, tak pelak bisa mengancam hari depan
umat manusia. Padahal 2.000 tahun yang lalu catatan-catatan mengenai penggunaan
cocaine di daerah Andes – penggunaan terkait adat, untuk survival/bertahan
hidup (sampai sekarang) menahan lapar dan rasa haus, rasa capek, bantu
bernafas, sedangkan Opium digunakan sebagai sedative (penawar rasa sakit) dan
aphrodisiac (perangsang). Dahulu pada banyak negara obat-obatan ini digunakan
untuk tujuan pengobatan , namun seiring berjalannya waktu , penyalahgunaan
napza dimulai oleh para dokter, yang meresepkan bahan bahan napza baru untuk
berbagai pengobatan padahal tahu mengenai efek-efek sampingnya. Kemudian
ketergantungan menjadi parah sesudah ditemukannya morphine (1804) – diresepkan
sebagai anaesthetic, digunakan luas pada waktu perang di abad ke-19 hingga
sekarang dan penyalahgunaan napza diberbagai negra yang sulit untuk
dikendalikan hingga saat ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian dari napza ?
- Apa saja jenis-jenis napza ?
- Bagaimana pengaruh dan efek dari
penggunaan narkoba?
- Apa saja penyebab dari
penggunaan napza ?
- Bagaimana napza ditinjau dari
agama ?
- Bagaimana pencegahan dan solusi
dari penyalahgunaan napza
1.3 TUJUAN
- Mengetahui pengertian dari napza
- Mengetahui apa saja jenis-jenis
dari napza
- Mengetahui pengaruh dan efek
dari penggunaan narkoba
- Mengetahui penyebab dari
penggunaan narkoba
- Mengetahui napza yang ditinjau
dari agama
- Mengetahui pencegahan dan solusi
dari penyalahgunaan napza
1.4 MANFAAT
- Mendapatkan informasi tentang
bahaya penyalahgunaan napza bagi remaja
- Dapat mengantisipasi adanya
penyalahgunaan napza di kalangan remaja
- Mampu memberikan informasi dan
pendidikan tentang bahaya penyalahgunaan napza bagi
remaja
- Bidan dapat memberikan pelayanan
yang optimal bagi remaja
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NAPZA
Narkoba atau NAPZA adalah bahan /
zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/ psikologi seseorang (pikiran,
perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan
psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya.
Penyalahgunaan NAPZA adalah
penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur
diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis
dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan adalah suatu
keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh
memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya
dikurangi atau deberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawl symtom).
Oleh karena itu ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan
cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara normal.
B. JENIS JENIS NAPZA
1. Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997,
Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan
:
Golongan I : Narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
Golongan II : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin,
Petidin.
Golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Codein.
2. Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997,
Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
Golongan I : Psikotropika yang
hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Ekstasi.
Golongan II : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
Golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
3. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya
adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
Minuman Alkohol : mengandung
etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering
menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu.
Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat
pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol
:
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 %
( Bir ).
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 %
( Berbagai minuman anggur )
Golongan C : kadar etanol 20 – 45
% ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan
solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Tembakau : pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA
di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu
masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
C. PENGARUH DAN EFEK PENGGUNAAN
NARKOBA
Masa remaja merupakan suatu fase
perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang
dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut
di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena
narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan
untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang
besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu
bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi
bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di
kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum
suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak
akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa
Penyalahgunaan narkoba selain
merugikan kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap kehidupan
ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak ekonomi
karena sifat obat yang membuat ketergantungan, dimana tubuh pengguna selalu
meminta tambahan dosis dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang
tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara ekonomis sangat merugikan.
Ekonomi keluarga bisa bangkrut bilamana keluarga tidak mampu lagi membiayai
ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak buruk
yaitu bisa menimbulkan persoalan kriminalitas seperti pencurian, penodongan
bahkan perampokan.
Keharmonisan keluarga pun bisa
terganggu manakala salah seorang atau beberapa orang anggota keluarga menjadi
pecandu. Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis akan berdampak
kepada ketidaknyamanan hubungan sosial dalam keluarga. Penyalahguna narkoba
juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku pengguna yang tidak terkontrol
dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih jika dikaitkan
dengan timbulnya berbagai penyakit yang menyertainya seperti Hepatitis,
HIV/AIDS, bahkan kematian.
Hal tersebut lebih jauh bisa
menyebabkan hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara melarang narkoba.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan :
o Pasal 45 : Pecandu narkotika
wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
o Pasal 36 : Orang tua atau wali
pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
o Pasal 88 : Pecandu narkotika
yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika, menyatakan :
o Pasal 37 ayat (1) : Pengguna
psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta
dalam pengobatan atau perawatan
o Pasal 64 ayat (1) barang siapa :
a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani
pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
Bahaya yang timbul dari
penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :
Aspek fisik
Gagal ginjal
Perlemakan hati, pengkerutan hati,
kanker hati
Radang paru-paru, radang selaput
paru, TBC paru
Rentan terhadap berbagai penyakit
hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
Cacat janin
Impotensi
Gangguan menstruasi
Pucat akibat kurang darah (anemia)
Penyakit lupa ingatan/pikun
Kerusakan otak
Pendarahan lambung
Radang pankreas
Radang syaraf
Mudah memar
Gangguan fungsi jantung
Menyebabkan kematian
Aspek psikologis
Emosi tidak terkendali
Curiga berlebihan sampai pada
tingkat Waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan)
Selalu berbohong
Tidak merasa aman
Tidak mampu mengambil keputusan
yang wajar
Tidak memiliki tanggung jawab
Kecemasan yang berlebihan dan
depresi
Ketakutan yang luar biasa
Hilang ingatan (gila)
Aspek sosial
Hubungan dengan keluarga, guru,
dan teman serta lingkungannya terganggu
Mengganggu ketertiban umum
Selalu menghindari kontak dengan
orang lain
Merasa dikucilkan atau menarik
diri dari lingkungan positif
Tidak peduli dengan norma dan
nilai yang ada
Melakukan hubungan seks secara
bebas
Tidak peduli dengan norma dan
nilai yang ada
Melakukan tindakan kekerasan, baik
fisik, psikis maupun seksual
D. PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyalahgunaan narkoba umumnya
terjadi pada kaum remaja yang tinggal di perkotaan. Mereka biasanya mempunyai
sifat kosmopolit, relatif tidak cepat menikah karena harus menempuh masa
belajar hingga jenjang universitas, bahkan hingga memperoleh pekerjaan dianggap
layak. Pada masa itulah mereka hidup dalam pancaroba; antara kanak-kanak dan
kedewasaan, baik fisik, mental, maupun sosio-kulturalnya. Ia hidup antara
kebebasan dan ketergantungan kepada orang tuanya; mereka ada dalam pembentukan
nilai-nilainya sendiri serta sikapnya, baik sikap keagamaan, maupun sikap
kultural dan sosialnya. Remaja sedang mencari identitas sikapnya terhadap
lingkungan dan sesamanya. Dalam kondisi yang serba mendua itulah seringkali
remaja tergelincir ke jalur kenakalan, yang disebut juvenile delinquency. Pada
masa itu banyak remaja yang melakukan kenakalan, pelanggaran hukum, bahkan
tindak kriminal. Motivasinya ialah karena ingin mendapatkan perhatian “status
sosial”, dan penghargaan atas eksistensi dirinya.
Dengan kata lain, kenakalan remaja
merupakan bentuk pernyataan eksistensi diri di tengah-tengah lingkungan dan
masyarakatnya, bukan kenakalan semata. Salah satu penyimpangan perilaku ini
adalah perilaku seksual. Sementara salah satu bentuk pelanggaran hukum ialah
meminum minuman keras, obat terlarang hingga ganja dan zat adiktif lainnya.
Penyebabnya sangatlah kompleks
akibat interaksi berbagai faktor :
Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat
remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun
sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar
menggunakan NAPZA :
Cenderung memberontak
Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya
: depresi, cemas.
Perilaku yang menyimpang dari
aturan atau norma yang ada
Kurang percaya diri
Mudah kecewa, agresif dan
destruktif
Murung, pemalu, pendiam
Merasa bosan dan jenuh
Keinginan untuk bersenang – senang
yang berlebihan
Keinginan untuk mencaoba yang
sedang mode
Identitas diri kabur
Kemampuan komunikasi yang rendah
Putus sekolah
Kurang menghayati iman dan
kepercayaan.
Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor
keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya,
maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga
Komunikasi orang tua dan anak
kurang baik
Hubungan kurang harmonis
Orang tua yang bercerai, kawin
lagi
Orang tua terlampau sibuk, acuh
Orang tua otoriter
Kurangnya orang yang menjadi
teladan dalam hidupnya
Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
Sekolah yang kurang disiplin
Sekolah terletak dekat tempat
hiburan
Sekolah yang kurang memberi
kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
Adanya murid pengguna NAPZA
Lingkungan Teman Sebaya
Berteman dengan penyalahguna
Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat / Sosial :
Lemahnya penegak hokum
Situasi politik, sosial dan
ekonomi yang kurang mendukung.
Adapun faktor lain yang beresiko
tinggi sehingga remaja dapat menggunakan narkoba, diantaranya :
Keluarga yang kacau balau,
terutama adanya orang tua yang menjadi penyalahguna narkoba atau menderita
sakit mental
Orang tua dan anak kurang saling
memberi kasih sayang dan pengasuhan
Anak/remaja yang sangat pemalu
Anak yang bertingkah laku agresif
Gagal dalam mengikuti pelajaran di
sekolah
Miskin ketrampilan sosial
Bergabung dengan kelompok sebaya
yang berperilaku menyimpang
Tidak bisa berkomunikasi dengan
orang tua
Tidak berada dalam pengawasan
orang tua
Suka mencari sensasi
Dikucilkan dan sulit menyesuaikan
diri dengan lingkungannya
Tidak mau mengikuti aturan / norma
/ tata tertib
Rencah penghayatan spiritualnya.
Ciri-ciri penyalahguna narkoba
Perubahan fisik dan lingkungan
sehari-hari
Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak
terkantuk-kantuk
Kamar tidak mau diperiksa atau
selalu dikunci
Sering didatangi atau menerima
telepon orang-orang yang tidak dikenal
Ditemukan obat-obatan, kertas
timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tas.
Terdapat tanda-tanda bekas suntikan
atau sayatan
Sering kehilangan uang/barang di
rumah
Malas belajar
Mudah tersinggung
Sulit berkonsentrasi
Menghindari kontak mata langsung
Berbohong atau memanipulasi
keadaan
Kurang disiplin
Bengong atau linglung
Suka membolos
Mengabaikan kegiatan ibadah
Menarik diri dari aktivitas
bersama keluarga
Sering menyendiri atau bersembunyi
di kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup.
E. NARKOBA DAN AGAMA
Narkotika dan minuman keras telah
lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada
manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama di dunia melarang umat manusia untuk
mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi
adalah narkoba)
Dalam wacana Islam, ada beberapa
ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman
keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras
dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam
lahir dari terik padang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling
populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam,
khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang
makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi
narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya,
larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama
dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur’an dan dua hadits
yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
“Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS
Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal
yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini
semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang
sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan
dan kekerasan, maka menurut al-Qur’an khamar (narkoba) dan judi potensial
memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa
memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Selain dua ayat al-Qur’an di atas,
juga ada hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :
“Malaikat Jibril datang kepadaku,
lalu berkata, ‘Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya,
orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya,
penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi”. (HR. Ahmad
bin Hambal dari Ibnu Abbas)
Kemudian hadits yang kedua :
“Setiap zat, bahan atau minuman
yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram”.
(HR. Abdullah bin Umar).
Jelas dari hadits di atas, khamar
(narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena
dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih
luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang
terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu
pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau
disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa
agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada
para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.
F. PENCEGAHAN DAN SOLUSI
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Faktor yang dapat mencegah remaja
menggunakan narkoba :
Ikatan yang kuat di dalam keluarga
Pengawasan orang tua yang
didasarkan pada aturan tingkah laku yang jelas dan pelibatan orang tua dalam
kehidupan anak/remaja
Keberhasilan di sekolah
Ikatan yang kuat di dalam
institusi pro-sosial seperti keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi
keagamaan.
Menerima norma kebiasaan tentang
larangan penggunaan narkoba.
Keluarga harus dapat menciptakan
komunikasi yang lebih baik
Disiplin, tegas dan konsisten
dengan aturan yang dibuat
Berperan aktif dalam kehidupan anak-anak
Memonitor aktivitas mereka
Mengetahui dengan siapa
anak/remaja bergaul
Mengerti masalah dan apa yang
menjadi perhatian mereka
Orang tua harus menjadi panutan
Orang tua menjadi teman diskusi
Orang tua menjadi tempat bertanya
Mampu mengembangkan tradisi
keluarga dan nilai-nilai keagamaan
Menggali potensi anak untuk
dikembangkan melalui berbagai macam kegiatan.
Solusi yang dapat dilakukan ketika
ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba :
Berusaha tenang, kendalikan emosi,
jangan marah dan tersinggung
Jangan tunda masalah, hadapi
kenyataan, adakan dialog terbuka dengan anak
Dengarkan anak, beri dorongan non
verbal. Jangan memberi ceramah/nasehat berlebih
Hargai kejujuran
Jujur terhadap diri sendiri,
jangan merasa benar sendiri
Tingkatkan hubungan dalam
keluarga, rencanakan membuat kegiatan bersama-sama keluarga
Cari pertolongan, cari bantuan
pihak ketiga yang paham dalam menangani narkoba atau tenaga profesional,
puskesmas, rumah sakit, panti/tempat rehabilitasi.
Pendekatan kepada orang tua teman
anak pemakai narkoba, ungkapkan dengan hati-hati dan ajak mereka bekerja sama
menghadapi masalah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masa
remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa.
Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk
perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa
anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah
masa depannya.
Masalah menjadi lebih gawat lagi
bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di
kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum
suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak
akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Banyak yang masih bisa dilakukan
untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah
terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu :
Primer, sebelum penyalahgunaan
terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya
narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya
BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan
seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan
kepada remaja langsung dan keluarga.
Sekunder, pada saat penggunaan
sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi:
Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan
pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi
medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan
bahan-bahan adiktif secara bertahap.
Tertier, yaitu upaya untuk
merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini
biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan
pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar
mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di
masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat
kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
B. SARAN
Pentingnya memberikan pendidikan tentang
bahaya narkoba sejak dini kepada anak sangat diperlukan guna untuk mencegah
terjadinya pebyalahgunaan napza
Peran orang tua untuk memantau
anak dan memberikan pendidikan agama untuk memberikan kekuatan iman juga sangat
diperlukan guna membangun karakter anak.
Pemantauan dari pihak sekolah dan
pihak yang berwajib perlu lebih tegas lagi agar anak tidak ingin mencoba dan
takut untuk melakukan hal ini dan diberikan sanksi yang tegas terhadap pada
pengedar dan pengguna narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
Oke Sekian Dari Saya Kurang Lebihnya Mohon Maaf Sebesar Besarnya ya!
Tetap Semangat Belajarnya Guys!
Komentar
Posting Komentar